Lihat Program RTLH Desa Padas

04 April 2024
Yusup Syaifudin, DII
Dibaca 119 Kali
Lihat Program RTLH Desa Padas

Lihat KPM Program RTLH Desa Padas Tahun 2024.

A. Definisi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) :

  1. Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia adalah hunian rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
  2. Menurut Departemen Sosial, adalah rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut :
    a. Tidak permanen dan / atau rusak; b. Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bamboo yang dianyam/gedeg, dan sebagainya; c. Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya; d. Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; e. Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan kakus.

B. 6 Kriteria RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) :

  1. Pondasi tidak kokoh
  2. Material bangunan tidak berkualitas
  3. Luas minimum ruangan tidak terpenuhi
  4. Sirkulasi udara dan cahaya buruk
  5. Fasilitas dasar tidak terpenuhi
  6. Lingkungan dan kondisi hunian tidak sehat

C. 4 Kriteria RLH (Rumah Layak Huni), oleh Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan       Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) : 1. Struktur kontruksi yang kuat. 2. Luas               bangunan. 3. Sanitasi yang baik. 4. Tersedianya jaringan air bersih di rumah.

     Ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul           Hamid.“Dulu rumah dikatakan layak huni jika memenuhi satu faktor saja. Sedangkan       saat ini berdasarkan Suistainable Development Goals (SDGs) ada empat faktor atau       kriteria dan semuanya harus terpenuhi yakni mulai dari strukturnya, luasannya,                 sanitasinya juga air bersih nya. 

D. Program RTLH Desa Padas Tahun 2024.

   Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah salah satu langkah nyata dari prorgam Pemerintah Desa Padas untuk mendukung program pengentasan kemiskinan extrim dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) menuju RLH (rumah layak huni). Setiap tahun Pemerintah Desa Padas menganggarkan di APBDES program RTLH ini sebagai bentuk kepedulian dan stimulan terhadap masyarakat yang memang bersedia dan siap untuk membangun rumahnya. Sumber dana berasal dari DD (Dana Desa) dengan anggaran yang berbeda dalam setiap tahunnya. Tahun 2024 ini Desa Padas membantu kepada masyarakat dengan jumlah 6 kepala keluarga yang di berikan kapada setiap kadus. Di bawah KPM RTLH Desa Padas Tahun 2024 : 

  1. Sutekno Dukuh Kricak Rt. 09 - Kadus II
  2. Siti Aisyaroh Dukuh Jumeneng Rt. 12 - Kadus II
  3. Tugimin (Catem) Dukuh Metuk Rt. 14 - Kadus III
  4. Sunarti Dukuh Padas Rt. 16 - Kadus III
  5. Ariyanto / Poni Dukuh Padas Rt. 18 - Kadus III
  6. Suprihatin Dukuh Dadadpan Rt. 03 - Kadus I