Pembentukan Rumah Keadilan Restorative Desa Padas Kec. Tanon Kab. Sragen

17 Mei 2024
Yusup Syaifudin, DII
Dibaca 60 Kali
Pembentukan Rumah Keadilan Restorative Desa Padas Kec. Tanon Kab. Sragen

Padas – Desa Padas Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen siap mensukseskan pencanangan rumah RJ (restorative justice) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Sragen. Pencanangan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen serta dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh perangkat desa di masing-masing desa melalui daring via zoom meeting, Senin (13/5/2024).

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengapresiasi dan mengucap syukur atas inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne sehingga pencanangan rumah restorative justice dapat terlaksana.

Ia menuturkan kenapa tidak disebut rumah bukan tempat, kantor atau gedung dikarenakan filosofi rumah memberikan rasa aman dan nyaman. Rumah merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan.

“Ayo kita maksimalkan tidak hanya berhenti hingga saat ini kita deklarasikan. Namun kita harus serius memanfaatkan rumah restorative justice. Apabila ada tetangga yang mencuri ayam apakah harus diselesaikan dipengadilan dan dipenjarakan? Selesaikanlah masalah dengan musyawarah untuk mufakat.”terangnya.

Jika semua bisa diselesaikan di desa maka akan dikenakan pidana ringan. Bahkan adanya penggantian kerugian berperkara di rumah restorative keadilan, korban bisa menerima penggantian uang. Untuk itu Ia meminta Kepala Desa segera mengidentifikasi permasalahan yang ada di desa.

ditegaskan lagi dengan adanya rumah RJ semua permasalahan pidana ringan bisa diselesaikan ditempat. Masyarakat akan memiliki manfaat serta fasilitas dan rasa keadilan. Pekerjaan para penegak hukum akan lebih ringan sehingga keamanan, ketertiban dan gangguan kamtibmas bisa terselesaikan di rumah RJ.

Kepala Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menyatakan Bupati Sragen berhasil mencanangkan 208 Rumah RJ yang tersebar di 196 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Sragen sebagai wujud nyata komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Dijelaskannya, pembentukan Rumah RJ melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang telah dibentuk dalam sebuah Surat Keputusan (SK).

Dia berharap setelah melakukan uji sampel di rumah RJ desa Puro Kecamatan Karangmalang dan Desa Gawan Kecamatan Tanon, seluruh desa segera melaksanakannya, tidak ada lagi yang tidak mengerti rumah RJ.